Komisi C: Penghentian Retribusi Berdampak Serius

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menyayangkan penghentian penarikan retribusi harian pedagang Pasar Merjosari. Menurutnya, kebijakan itu bakal berdampak serius.

“Dampaknya serius bagi pedagang karena ini menyangkut mata pencaharian dan urusan perut,” ungkapnya, Selasa (20/12).

Menurut Bambang, tindakan Dinas Pasar tidak mencerminkan penyelesaian yang baik. Selaku komisi yang membidangi pembangunan, Komisi C tetap meminta Pemkot Malang agar menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) terkait pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo.

“Itu harus diselesaikan dulu, baru mengambil langkah-langkah untuk relokasi dari Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Dia menegaskan, substansi permasalahan dalam konteks pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo adalah adanya persoalan pembayaran sebagian pedagang yang belum tuntas, serta belum adanya SLF. Kalau persoalan itu belum rampung, lanjut Bambang, tidak semestinya Dinas Pasar melakukan langkah lain.

“Kasihan rakyat. Tidak semestinya Dinas Pasar menghilangkan hal-hal yang dibutuhkan pedagang,” pungkasnya.