Kenaikan Tarif BPJS Bakal Diikuti Peningkatan Pelayanan

Kantor BPJS Malang (deny)

MALANGVOICE – Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 April 2016, menurut Kepala Departemen Pemasaran dan Kepersertaan BPJS Divisi Regional Jatim, Hendry Wahjuni, karena ada perubahan Perpres.

Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasar Perpres yang baru, ada kenaikan iuran tiap bulan, untuk BPJS kelas III, dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per orang tiap bulan.

Sedangkan kelas II, naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang tiap bulan, dan bagi kelas I, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang tiap bulan. Kemdati begitu, Hendry, menyatakan ada peningkatan pelayanan.

“Opsi kenaikan tarif dipilih untuk meningkatkan pelayanan juga,” katanya pada wartawan saat ditemui di kantornya.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS awal April, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, menjamin pelayanan menambah titik pelayanan KB dan vaksinasi dasar bagi pengguna BPJS.

Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Malang, Moeljono, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan klinik yang akan melayani KB dan vaksinasi tersebut.

“Nantinya klinik itu akan dikoordinir Puskesmas sementara, karena alat KB dan vaksinasi yang merupakan bantuan pemerintah turunnya ke Puskesmas. Nanti baru didistribusikan ke klinik,” kata Moeljono.