Kejari Tetapkan Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Kota Malang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto. (deny)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto. (deny)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek fiktif Dinas Pasar, Jumat (21/10). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, usai Kejari menggelar ekspos internal, sehari sebelumnya.

Keempat tersangka itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SKPD Kota Malang. Yakni EW (38), SN (53), EW (55), dan Wdd (54).

EW dan Wdd saat ini masih bertugas di Dinas Pasar Kota Malang, sementara EW bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, serta SN saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang.

Kajari Kota Malang, Purwanto Joko Irianto, mengatakan, saat ini baru ada empat tersangka saja, namun tidak menutup kemungkinan bakal bertambah.

“Semua masih dalam tahap penyelidikan, jadi nunggu fakta selanjutnya,” katanya.

Sementara bagi Bambang Suharijadi yang pada 2014 silam menjabat Kepala Dinas Pasar, belum bisa dikatakan ikut terlibat. Proyek dengan realisasi Rp 285 juta itu masih menunggu hasil pendalaman untuk mendapatkan tersangka lainnya.

Sebelumnya, sejak pertengahan Oktober lalu, Kejari memeriksa setidaknya lebih dari 16 orang sebagai saksi. Tim penyidik juga sudah mempunyai bukti berupa laptop, PC, dan dokumen terkait proyek fiktif itu.

Dengan nilai pagu Rp 300 juta, sesuai dengan data LPSE, proyek fiktif itu menganggarkan jasa dan suku cadang. Namun, pada realisasinya proyek pengadaan jasa dan suku cadang ini tidak ada bentuk fisik.