Kejari Kota Batu Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Mark Up Anggaran

Kepala Diskop Kota Batu Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Nur Chusniah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Batu, Jumat (21/7). ( Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop) Kota Batu, Sinal Abidin, akibat dugaan mark up anggaran terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 200 juta tersebut.

Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Kejari Tahan Pejabat Pemkot Batu

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Nur Chusniah saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Jumat (21/7). Saat ini pihaknya melakukan pendalaman dan melengkapi seluruh berkas penyidikan.

Sebelumnya, pihak Adhiyaksa ini telah menahan rekanan inisial KYT dari CV Wikra Kallea. Barang bukti yang sudah dikantongi berupa dokumen-dokumen pendukung di antaranya dokumen kontrak, dokumen lelang dan dokumen laporan pertanggung jawaban. “Soal tersangka baru masih kami dalami lebih lanjut,” kata Nur Chusniah.

Untuk dokumen lainnya, masih kata Nur Chusniah, pihaknya juga menunggu perhitungan formal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dengan BPK jadi dasar untuk memastikan nilai pasti kerugian yang diderita negara.

“Waktu lidik pun jauh hari sudah berkoordinasi dengan BPK. Survei ke lapangan juga kami ajak sehingga tahu kerugian riil,” urainya.

Mantan Kabag Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum KPK ini menambahkan, apabila 20 hari penahanan cukup tidak perlu perpanjangan. Namun jika kelengkapan berkas masih belum tuntas, penahanan bisa diperpanjang sesuai KUHAP.

“Kalau ada penangguhan dan penasehat hukum itu hak tersangka, namun akan dilihat dulu,” jelasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti