Kasus Proyek Fiktif Dinas Pasar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono. (deny)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya melimpahkan berkas kasus proyek fiktif milik Dinas Pasar ke Pengadilan Tipikor, Selasa (7/2).

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, mengatakan, pelimpahan itu dilakukan karena berkas kasus yang terjadi 2014 silam dinyatakan lengkap.

“Sudah kami limpahkan hari ini,” katanya.

Setelah pelimpahan itu, kasus yang menyeret empat tersangka, yakni Edi Winarno, Eko Wahyudi, Widodo, dan Sulton Nahari, akan menunggu proses persidangan. “Kalau jadwalnya kapan kami belum tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, empat tersangka itu terbukti bersalah karena pengadaan fiktif proyek pengadaan barang dan jasa pada pertengahan 2016 silam. Mereka juga merugikan uang negara ratusan juta rupiah.