Kabupaten Malang Siap Bebaskan Kawasan Kumuh di 98 Desa

Suasana sosialisasi pemberantasan kawasan kumuh di Pendopo Bupati Malang (fathul)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang bakal membebaskan 98 desa di 7 kecamatan dari kawasan kumuh dalam program peningkatan kualitas kawasan pemukiman.

Tujuh kecamatan ini adalah Kepanjen, Pakisaji, Sumberpucung, Pakis, Singosari, Lawang, dan Turen. Program ini digulirkan oleh pemerintah pusat dengan anggaran Rp 36 triliun seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Pertamanan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Renung Rubiyatadji, mengatakan, program tersebut disosialisasikan ke seluruh kepala desa agar bisa terealisasi maksimal Januari 2016.

“Ada sembilan kriteria yang bisa digunakan para kepala desa untuk memonitor kawasannya, apa kumuh atau bukan. Kalau kumuh bisa didaftarkan ke sini,” imbuhnya.

Sembilan kriteria yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah rumah tidak layak, kondisi drainase, jalan lingkungan, air bersih, limbah, kawasan sampah, ruang terbuka hijau (RTH), dan adanya pemadam kebakaran.

“Dari kriteria ini mana yang belum berkualitas bisa di daftarkan untuk dapat diintervensi. Kalau sudah terdaftar, nanti kita benahi sehingga kawasan kumuh bisa hilang,” sambungnya.

Disinggung kondisi kekumuhan di tujuh kecamatan itu, Renung belum melihat semua laporannya. Tapi pemilihan kecamatan sudah melalui seleksi sesuai program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perkotaan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.