Jual Sabu, LC Bertato Bunga Ditangkap Polisi

AKP Nunung, beserta pelaku pengedar sabu dan barang bukti (deny)

MALANGVOICE – Amira ALIAS imd (23), Seorang LC alias pemandu karaoke panggilan di kawasan Kota Malang, kini berhadapan dengan polisi, KARENA kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu.

Janda satu anak itu ditangkap Unit Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) di tempat kos Jalan Ranu Grati, Kelurahan Sawojajar, Kedung Kandang, pada 7 Maret lalu. Sabu seberat 0,76 gram ditemukan polisi disimpan di tempat pengharum ruangan.

pelaku pengedar sabuDi hadapan polisi, gadis bertato bunga itu mengaku memesan sabu pada teman satu profesi, berinisial A, atas permintaan teman yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya Amira menghubungi A dan membeli sabu seharga Rp 1,1 juta.

“Teman Amira pesan sabu yang dihargai Rp 1,3 juta. Akhirnya dia dapat Rp 1,1 juta dari tersangka A yang sudah ditangkap,” kata Kasubbag Humas Polres Makota, AKP Nunung Anggraeni, saat ekspose kasus di kantornya.

Amira mengaku menuruti permintaan temannya, karena alasan ekonomi. “Dari hasil itu, Amira dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu untuk keperluan sehari-hari,” lanjut Nunung.

Kini gadis berambut pirang asal Dampit, Kabupaten Malang, itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Amira dikenai Pasal 112 ayat satu No 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.