Jual Pil Dobel L, Polisi Grebek Rumah Petani Pujon

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti milik tersangka.(miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti milik tersangka.(miski)

MALANGVOICE – Polsek Pujon berhasil menggrebek rumah penjual pil dobel L, Sutar (33), warga Wiyurejo RT17/RW06, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 660 butir pil dobel L, dua pack plastik dan uang Rp45 ribu (hasil transaksi).

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, penggrebekan tersebut bermula informasi masyarakat. Masyarakat resah dengan adanya peredaran pil dobe L di kampungnya.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tiga pemuda Samsul Hariono, Johan, Giras Lajuantar Astra mendatangi rumah tersangka.

“Saat itu petugas dari Polsek Pujon langsung menangkap tersangka. Ketiga lainnya dilepaskan karena statusnya saksi,” kata dia, Kamis (12/1).

Tersangka setiap hari bekerja sebagai petani. Dari pengakuannya, ia sudah menjual pil dobel L selama satu tahun terakhir.

Barang haram tersebut didapat dari bandar warga Kasembon. Ia menjual ke teman dan kenalannya. Saat ditanya apakah juga dijual ke pelajar, tersangka mengelak.

“Yang kenal saja saya beri. Harga 1 pocket Rp15 ribu. Uang hasil jual saya buat beli rokok dan kebutuhan lainnya,” aku dia.

Tersangka dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Attachments area