Jika Turut Menghambat, PT KIS Ancam Gugat DPRD

Polemik Pembangunan Pasar Blimbing

Kuasa Hukum PT Karya Indah Sukses (KIS), Abdul Salam, menunjukkan permohonan penandatanganan pernyataan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kuasa hukum PT Karya Indah Sukses (KIS), Abdul Salam, akan menggugat DPRD Kota Malang jika instansi yang diketuai Arief Wicaksono itu disinyalir turut menghambat proses pembangunan Pasar Blimbing.

Atas pertimbangan itulah dia melayangkan surat penandatanganan bersama terkait relokasi pedagang dan pembangunan kepada DPRD. “Kalau ada yang tidak bersedia menandatangani, berarti bisa disimpulkan menghambat,” kata Salam, Senin (27/3).

Permintaan penandatanganan itu, bagi PT KIS, sekaligus sebagai bahan pertimbangan jika nanti langkah hukum ditempuh. “Kami tidak ingin salah sasaran kalau nanti menggugat,” tandasnya.

Salam menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang di antaranya melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemda dan program pembangunan daerah.

Atas dasar itu, maka PT KIS bisa menggugat DPRD dan Pemkot. “Karena kami dirugikan dan ini termasuk menghambat investasi,” pungkasnya.