Islamic Centre Pindah Lokasi, Harus Dibahas Ulang!

Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menegaskan, perpindahan lokasi Islamic Centre tidak bisa serta merta membuat proyek itu langsung digarap.

Ia mengatakan, harus ada proses pembicaraan ulang dengan dewan, karena proyek itu sudah masuk dalam APBD 2016.

“Harus ada pembicaraan ulang dengan legislatif soal perpindahan lokasi ini,” kata Bambang, beberapa menit lalu.

Beberapa hal termasuk detil engineering design (DED), skema penganggaran dan perencanaan di lokasi baru, tentu harus diketahui DPRD, karena menyangkut pengawasan, sistem organisasi pemerintahan dan hal krusial lainnya.

“Termasuk bagaimana status lahan di lokasi yang baru ini, juga harus dipaparkan pada kita,” tandasnya.

Politisi Golkar ini menceritakan, awalnya Pemkot Malang menyampaikan rencana pembangunan Islamic Centre, saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2016, beberapa waktu lalu.

Dalam prosesnya terjadi perdebatan sengit antara badan anggaran (Banggar) dan SKPD terkait. Saat itu selain besaran anggaran dan sistem pembangunan, lokasi kawasan samping GOR Ken Arok, juga menjadi sorotan.

“Dulu eksekutif bilang disana (samping GOR) sudah ada sertifikat dan tanahnya aman, akhirnya disepakati disana,” tandasnya.

Jika terjadi perpindahan lokasi, kata Bambang, proses awal seperti yang ia paparkan di atas harus ditempuh dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Intinya harus dibahas ulang, dan mulai nol lagi pembahasannya kalau memang lokasinya dipindah,” tandasnya.

Senada, anggota Banggar, Hadi Susanto menegaskan jika perpindahan lokasi ini harua dibicarakan terlebih dahulu. “Memindah lokasi harus koordinasi, gak bisa serta merta seperti itu,” kata Handi.