Hakim: Dishub dan Dispenda Harus Sosialisasi Lokasi Parkir

Abdul Hakim

MALANGVOICE – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mengimbau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar memberi tanda lokasi parkir yang mereka kelola.

Dengan begitu masyarakat tidak kebingungan akan besaran tarif parkir yang berbeda antara keduanya.

“Dishub dan Dispenda perlu memberi woro-woro tentang lokasi yang mereka kelola,” kata Hakim kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menegaskan, antara pajak dan retribusi memang berbeda sistem dan perlakuannya. Pajak parkir objeknya tempat pribadi dan dikelola jasa perparkiran dan 20 persen hasilnya disetor ke Dispenda.

Sedangkan retribusi menggunakan tepi jalan khusus atau tepi jalan dan atau tempat khusus dan pengelolaannya oleh pemerintah, dalam hal ini Dishub.

“Hal lain lagi, pemakai jasa parkir untuk minta karcis retribusi dan pajak minta struk sebagai tanda bukti pembayaran,” tuturnya.

Karcis dan struk itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut, bisa juga menjadi sarana kontrol pemerintah dalam menggali atau mendapat sumber informasi penghasilan pendapatan daerah. “Toh PAD itu juga untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.