Gugatan Malang Anyar Ditolak!

Santoko (fathul)

MALANGVOICE – Kemelut Pilkada Malang berakhir sudah. Gugatan Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi ditolak Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Dismissal pukul 11.20 WIB tadi, di Jakarta.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, saat dihubungi MVoice, membenarkan. Ia sampai saat ini masih di Jakarta karena sidang gugatan baru saja selesai.

“Ada dua keputusan MK yang dibacakan saat sidang tadi, pertama, Majelis Hakim menerima eksepsi termohon dan pihak terkait soal legal standing permohonan pemohon,” kata Santoko, membacakan keputusan MK.

Maksudnya, MK menerima jawaban termohon, dalam hal ini KPU Kab Malang, terkait kedudukan hukum yang digunakan pemohon (Malang Anyar) sesuai Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015, terkait selisih 0,5 persen.

“Kedua, keputusan MK adalah permohonan pemohon tidak dapat diterima, alias ditolak. Jadi sidang selesai sampai sekarang saja,” tandas Santoko.