George: Hakim MK Harus Ingat Ambang Batas PHP 0,5 Persen

MALANGVOICE – Dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) Malang dengan pemohon Dewanti-Masrifah dan termohon KPUD, Jumat lalu, majelis hakim mengingatkan soal ambang batas 0,5 persen selisih suara antar Paslon yang boleh disidangkan.

Menurut Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, peringatan dari majelis hakim itu, karena dalam petitum permohonan Malang Anyar tidak disebutkan perolehan suara Paslon nomor 1, sehingga tidak diketahui selisihnya.

“Hakim Ketua Arif Hidayat mengatakan, agar pemohon tidak menggunakan Putusan MK terdahulu sebagai dasar hukum. Karena sudah ada dasar hukum baru, yaitu UU No 8 Tahun 2015 Pasal 158, terkait persyaratan PHP selisih suara maksimal 0,5 persen,” jelas George.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni KPUD Kabupaten Malang, akan dilanjutkan pada Rabu (13/1) depan. Sementara keputusan apakah sidang akan dilanjut lagi atau malah ditolak, menurut George, baru diketahui pada 18 Januari.

“KPUD akan memberikan jawaban di hadapan majelis hakim MK, dihadiri pihak terkait, yaitu Paslon nomor 1, dan pemberi keterangan dari kami, yakni Panwaslu,” sambungnya.

Seperti telah diberitakan, petitum pemohon dalam Pilkada Malang di antaranya, pertama, menyatakan batal, tidak sah dan tidak mengikat, Keputusan Termohon No 528/Kpts/KPU.Kab-014.329781/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapirulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Hasil Pilkada Malang.

Kedua, mendiskualifikasi Paslon No 1 atas nama Rendra Kresna dan Sanusi sebagai pemenang. Ketiga menetapkan Paslon No 2 Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi sebagai Paslon terpilih, dan terakhir, mewajibkan kepada termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS yang diikuti Paslon No Urut 2 dan 3.