Gagal Mencuri, Terjun dari Lantai Dua, Dibekuk Polisi…

Dua pelaku yang ditangkap anggota Reskrim Polsek Kepanjen. (fathul)

MALANGVOICE – Dua pelaku percobaan pencurian di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan KH M Sunan, Kepanjen, Kabupaten Malang, dibekuk anggota Reskrim Polsek Kepanjen.

Mereka adalah M Romadhoni (24), warga Surabaya, dan Doni Findriantoro (28) warga Panarukan, Kepanjen. Mereka ditangkap setelah sempat kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Kepanjen, AKP Mas Akhmad Sujalmo, mengatakan, kedua pelaku dapat dibekuk karena kaki Romadhoni pincang akibat loncat dari lantai dua ruko yang hendak digasak.

“Pelaku tidak tahu kalau di rumah itu ada orang. Jadi saat ia mencongkel, penghuni rumah tahu. Dia terkejut lalu loncat dan kabur sama teman satunya yang berjaga di bawah,” papar Kapolsek di ruangannya.

Dari tangan pelaku, kepolisian juga menyita satu tas warna biru berisi peralatan mencuri, berupa gunting kawat, linggis kecil, obeng, pisau, tata kecil, dan lain-lain.

“Keduanya mendapatkan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” tandas Kapolsek.