Empat PNS Pemkot Tersangka, Anton Tak Banyak Komentar

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, memilih hati-hati menanggapi dugaan proyek fiktif Dinas Pasar. Ia tidak banyak berkomentar terkait penetapan tersangka empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menetapkan Ek (38), SH (53), EW (55) dan W (54) sebagai tersangka atas keterlibatan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan pada 2014 lalu.

Keempatnya disangka melanggar UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat pengadaan berlangsung, keempat orang itu masih bertugas di Dinas Pasar.

Kala itu, SH (Sulton Nawari) yang menjabat Sekretaris Dinas Pasar tahun 2014, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp 285 juta itu. Kini, dia bertugas sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu, Ek (Eko Wahyudi) yang kini sebagai staf Pengawasan dan Penertiban Dinas Pasar, kala itu menjabat Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar. Sedangkan EW (Edi Winarno) yang kini menjabat Kepala Seksi di Disperindag, saat itu bertindak sebagai Kepala Seksi Kebersihan Dinas Pasar.

Yang terakhir, yakni W (Widodo), merupakan Kepala Bidang Pemeliharaan Sarana Kebersihan Dinas Pasar tahun 2014. Kini, Widodo bertugas di Badan Kepegawaian Daerah.

Abah Anton belum bisa menentukan langkah bagi keempat orang itu. “Senin (24/10) saja saya berkomentar. Sekarang saya kan belum masuk (kantor), belum menerima informasi secara langsung. Saya konfirmasi dulu bagaimana (kasusnya),” kata orang nomor satu di Kota Malang itu, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (22/10) siang.