Edan, Rumah Wakil Ketua DPRD Ditancepi Tower Tanpa Izin

Ilustrasi Tower di areal rumah warga
Ilustrasi Tower di areal rumah warga

MALANGVOICE – Warga Kota Malang lagi-lagi mengeluhkan pemasangan tower single pole tanpa izin. Kali ini justru Wakil Ketua DPRD, Wiwik Pudji Astuti, yang mengaku ada satu tower tidak berizin ‘nangkring’ di depan rumahnya, di Jalan Ki Ageng Gribig.

Ia menjelaskan, pendirian tower itu dilakukan tanpa ‘kulo nuwun’ kepada pihaknya selalu warga terdampak. “Tahu-tahu, pagi hari saya melihat ada tower depan rumah saya,” kata Wiwik saat ditemui di Gedung DPRD.

Mengetahui hal itu, ia lalu menghubungi beberapa pihak, baik dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) maupun Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), namun tidak mendapat kejelasan informasi. “Akhirnya saya sampaikan keberatan ini kepada Komisi C DPRD Kota Malang,” ungkapnya.

Keberadaan tower single pole itu bagi Wiwik cukup membahayakan, pasalnya jika tower ambruk, rumahnya jadi korban. “Ketinggiannya juga melebihi batas kabel milik PLN,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menegaskan, pihaknya akan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi untuk melihat tower tersebut.

“Itu perlu kita Sidak, agar kita tahu kondisi di lapangan, kami juga belum tahu itu tower milik siapa, karenanya kami butuh menggali informasi,” kata Bambang.

Senada, anggota DPRD lainnya, M Fadli, menegaskan, jika ada tower tidak berizin, maka harus dibongkar, demi tegaknya peraturan dan perlindungan masyarakat.

“Catatan kami, ada sekitar 300 tower yang berizin, apakah tower yang dikeluhkan ini masuk kategori itu atau tidak, perlu kita cek,” tutur Fadli.

Politisi Partai Nasdem itu, mengimbau kepada Satpol PP Kota Malang agar bertindak tegas terhadap pelanggaran atas izin tersebut.