Dugaan Kasus Penipuan, BK DPRD Layangkan Teguran pada ST

BK DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang ST

MALANGVOICE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang akhirnya melayangkan teguran secara lisan kepada salah satu anggotanya, ST, yang diduga melakukan tindak penipuan.

Kepala BK, Suprapto, mengatakan, teguran itu dilakukan pada saat pihaknya melakukan klarifikasi kepada ST atas kasus yang sudah ramai dibicarakan publik itu.

“Kita hari ini menegur secara lisan saudara ST atas dugaan penipuan yang dilakukan,” kata Suprapto usai melakukan klarifikasi kepada ST, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme di BK ada tiga macam teguran, yakni secara lisan, tertulis hingga berujung pada pemecatan anggota DPRD.

BK masih memilih teguran lisan, karena saat ini status ST masih terlapor, dan proses hukum di kepolisian juga sedang berjalan.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada saudara ST, dan saat ini BK juga memantau perkembangan di kepolisian,” ungkapnya.

Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh lima anggota BK itu, lanjut Suprapto, diketahui jika ST menyangkal semua pemberitaan terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukannya. “ST juga menyatakan jika yang dilakukannya itu adalah pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD,” beber dia.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan upaya klarifikasi itu dilakukan atas inisiatif BK dalam upaya menjaga citra dan kredibilitas anggota DPRD. “Kita menghormati proses hukum dan tidak menutup kemungkinan ST akan kami panggil kembali tergantung pada hasil di kepolisian nanti,” pungkasnya.