Dirut PD Jaya Yasa Diperiksa Kejari Kepanjen

MALANGVOICE – Dugaan kenaikan harga tiket masuk tanpa persetujuan di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, disikapi Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Jaya Yasa, Arief Wicaksono.

Usai diperiksa, Arief mengaku hanya memberikan keterangan yang diminta Kejaksaan. Soal harga tiket masuk (HTM) Pantai Balekambang, menurut dia tidak ada kenaikan.

“Sebagai Dirut, saya harus membenahi cash flow perusahaan ini. Jadi saya jelaskan ke Kejaksaan seperti itu. Kan tiketnya tetap, tapi memang harus punya dana stand by,” jelas Arief kepada wartawan.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, di ruang Kasi Intelijen Kejari Kepanjen. Perlu diketahui, Perusahaan Daerah Jasa Yasa merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang yang mengelola sejumlah tempat wisata, seperti Pantai Balai Kambang, Wendit dan sebagainya.