Deadline 2 Minggu, PKL-Pemkot Batu Sama-sama Cari Solusi

Robiq Yunianto (fathul)

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto, menegaskan, pemberian waktu 2 minggu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk hengkang dari Alun-alun digunakan untuk mencari solusi, baik dari Pemkot maupun PKL sendiri.

“Pemkot melalui Diskoperindag (Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian, red) selaku pembina PKL sedang menata tempat relokasinya. Kita harap PKL juga musyawarah untuk bersiap-siap relokasi,” ungkap Robiq usai menemui PKL.

Sehubungan dengan operasi semalam, Robiq sudah mengingatkan PKL berulang kali. PKL yang meninggalkan lapak di sekitar alun-alun atau di tempat lain yang dilarang, sudah pasti akan diangkut Satpol PP.

“Pelaksanaan operasi tadi malam tidak dalam rangka penegakan justisi, tapi non justisi. Sehingga gerobak atau lapak yang kita angkut bisa diambil oleh pemiliknya, tidak kita pakai barang bukti di pengadilan,” imbuh Robiq.

Ia mengakui, memang PKL ada benarnya yang menuntut berjualan kembali. Karena mereka mengandalkan hidup dari berdagang. Sehingga akan dicari solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan, termasuk ketertiban alun-alun tetap terjaga.

“Tadi sudah saya sampaikan ke PKL agar membuat surat pernyataan tidak berdagang di sana lagi. Pernyataan itu ia tanda tangani beserta Lurah dan Camat. Saya kira itu langkah pertama kita,” tandasnya.