Bisnis Germo Online, Pemuda Jakarta Diringkus!

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menggelandang pelaku mucikari. (deny)

MALANGVOICE – Seorang pemuda berinisial AR (21), asal Jakarta yang tinggal di Kota Malang, diringkus petugas Unit Reskrim Polres Malang Kota karena bisnis mucikari secara online.

Mahasiswa protolan salah satu PTS di Kota Malang itu, via bisnis online berhasil ‘menjual’ 12 wanita berstatus mahasiswi dan SPG dari Malang dan Surabaya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan, wanita itu ditawarkan ke pelanggan lewat situs online dan jejaring sosial dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung modelnya. Pelaku juga menyediakan sebuah kamar di apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

“Itu harga minimal yang sepaket dengan sewa kamar selama dua jam,” kata Singgamata saat gelar kasus, beberapa menit lalu.

Pelanggan yang ingin menggunakan jasa wanita itu hanya memesan melalui akun Facebook dan WhatsApp pelaku. Kemudian usai nego harga, pelanggan diajak bertemu di apartemen. Setelah harga cocok, pelanggan bisa membayar secara tunai.

“Sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” jelas Singgamata.

Saat ini AR masih dalam pemeriksaan polisi. Menurut Singgamata, pelaku bakal dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.-