Bila Dipanggil Polda, 7 Ribu Warga Kalibakar Siap Hadir

Suasana hearing di DPRD Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE- Kuasa hukum petani Kalibakar, Bakti Riza, menegaskan, kasus yang menyeret 25 petani Kalibakar dilaporkan ke Polda Jatim ini sungguh tidak masuk di akal.

Riza menjelaskan, berdasar analisa hukum yang mereka lakukan, hal ini tidak masuk akal dan tidak rasional, sebab hak guna atas tanah yang dimiliki PTPN XII sudah habis sejak 2013, dan kasus ini dilaporkan pada 2015.

“Ini tidak masuk akal, 25 petani dilaporkan oleh PTPN XII berdasarkan UU No 39 tahun 2014, padahal kejadian ini bermula sejak 1997,” jelasnya.

Riza juga menjelaskan, sebenarnya pihak petani Kalibakar juga bisa melaporkan balik PTPN XII dengan menggunakan undang-undang yang sama.

“Tapi kami tidak ingin penyelesaian dengan saling melaporkan. Keinginan kami, hingar bingar sengketa tanah ini diselesaikan dengan duduk bersama. Jika tetap diteruskan, ketika 25 petani itu dipanggil Polda, 7 ribu warga Kalibakar akan turut serta memenuhi panggilan itu,” tegas dia.

Awal mula kasus ini adalah pembangunan sekolah setingkat TK atau RA yang dibangun di kawasan Tirtoyudo. Pelaporan terhadap 25 petani Kalibakar oleh Administratur PTPN XII Kabupaten Malang, Sanuri ini menurut Riza menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi warga.