Berkas Suwandi Siap Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kasus Suwandi

Polisi membawa Suwandi untuk diperiksa. (deny)
Polisi membawa Suwandi untuk diperiksa. (deny)

MALANGVOICE – Tersangka kasus pemerasan oknum PNS Kabupaten Malang, Suwandi, bakal menjalani pelimpahan berkas tahap dua, Selasa (10/1), besok.

Mantan Kepala BKD Kabupaten Malang itu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang usai pelimpahan berkas tahap pertama oleh penyidik Polres Malang Kota, pada Selasa (20/12/2016) lalu dinyatakan lengkap.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, membenarkan hal itu. Kata dia, Suwandi beserta seluruh alat bukti akan diterima pada Selasa besok siang.

“Karena sudah dinyatakan lengkap sehingga tidak ada tambahan,” katanya, Senin (9/1).

Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan lagi kasus Suwandi ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan.

“JPU punya waktu 20 hari untuk menahan dan persiapkan dakwaan, baru dibawa ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Suwandi kedapatan OTT benerapa bulan lalu terkait pemerasan sejumlah oknum PNS di Kabupaten Malang. Ia ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, bersama barang bukti uang Rp 3 juta.

Suwandi lantas dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti memeras korban oknum PNS Kabupaten Malang, yang menginginkan pindah tugas.