Awas, Gubernur Bisa Membatalkan Perda Bermasalah

Himawan Estu Bagijo

MALANGVOICE – Peringatan bagi anggota legislatif dan eksekutif di tataran pemerintah kabupaten/kota dalam membahas hingga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan Permendagri No 80 Tahun 2015, Gubernur diberi kewenangan membatalkan Perda bermasalah, atau salah dalam proses pembahasannya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, lahirnya Permendag itu setidaknya membuat DPRD dan Pemerintah Kota/Kabupaten lebih berhati-hati dalam merumuskan hingga mengesahlan Perda.

“Aturannya sekarang kalau salah, Gubernur selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, bisa langsung membatalkan Perda,” kata Himawan kepada MVoice.

Karena itu ia mengimbau kepada Dewan dan eksekutif agar melakukan asistensi bersama Pemprov Jatim dalam hal pembuatan Perda.

“Kalau pemerintah dan dewan merasa mampu mengerjakan Perda itu tanpa asistensi, boleh saja. Kalau merasa ada masalah, mending asistensi dengan provinsi agar nanti Perdanya tidak dibatalkan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait aturan baru itu.

“Karena kita masih akan konsultasi menyebakan sekitar 8 Perda yang sudab dilempar ditunda pembahasannya,” kata Nanda.