Aliansi: Tutup Toko Modern!

Bambang GW, orator aliansi. (hamzah)

MALANGVOICE – Koordinator aksi Aliansi Melawan Toko Modern, Bambang Guntur Wahyudi, meminta 223 toko modern yang berdiri di Kota Malang ditutup, karena ilegal.

Ia mengatakan, selama ini pendirian toko modern hanya berdasar pada izin gangguan lingkungan (HO), ditambah analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) saja.

“Padahal untuk mendirikan toko modern harus ada IUTM (Izin Usaha Toko Modern),” kata Bambang, beberapa menit lalu.

Toko modern yang bekerja dengan sistem swalayan, katanya, bentuk dari sistem kapitalisme dan berbeda dengan sistem yang diterapkan toko tradisional.

“Harga di toko modern sudah ditentukan, sementara di toko tradisional ada interaksi antara penjual dan pembeli,” tandasnya.

Bambang beserta aliansi juga mempermasalahkan jarak antartoko modern yang sangat berhimpitan dan melanggar Perda No 8 Tahun 2007.

“Ada jarak minimal 500 meter dan itu dilanggar semuanya,” tegasnya.

Dikatakan Bambang, pemerintah kota lain seperti Surabaya, Klaten dan Solo, berani bersikap tegas menegakkan aturan mengenai toko modern.

“Sedangkan di Malang kami melihat ada pembiaran yang dilakukan padahal sudah menabrak Perda. Karenanya kami minta toko modern ditutup!” pungkasnya.-