Ainun: Universitas Terbuka Tidak Dilarang

Ainun Naim
Ainun Naim

MALANGVOICE – Menindaklanjuti usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) bahwa pendirian Universitas Terbuka (UT) baru di beberapa daerah harus dihentikan, Sekjen Kementrian Riset dan Teknologi (Kemristek) Dikti RI, Prof Ainun Naim PhD angkat bicara.

Ainun menjelaskan, usulan dipicu proses perkuliahan UT yang menyimpang dengan perjanjian awal.

“Awalnya UT diperuntukkan bagi karyawan yang ingin menaikkan kualitas pendidikan mereka. Nyatanya, sekarang mahasiswa reguler juga ikut UT. Nah kejadiannya banyak terjadi di daerah-daerah yang punya banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seperti Jatim ini. Mereka (Aptisi) ingin UT itu didirikan di daerah jarang perguruan tinggi saja,” paparnya ketika dihubungi MVoice.

Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak mempermasalahkan apabila mahasiswa reguler ikut UT. Hanya saja pemerintah memang belum mengeluarkan ijin terbaru. Pemerintah melihat UT sebagai jawaban kurangnya pendidikan.

“Kita harus menyadari ilmu pengetahuan itu terbuka. Cara orang belajar semakin kreatif. Tidak kayak dulu, harus tatap muka, duduk bersama guru,” kata Ainun.

Ia menambahkan, kapasitas kelas PT konvensional juga terbatas. Jadi, ia juga mendukung jika banyak mata kuliah mulai ditawarkan perusahaan secara gratis sebagai bentuk pelayanan publik.

“Orang belajar tidak harus di PT. Kuncinya lihat manfaatnya saja. Kalau itu baik, kenapa harus dilarang,” tandasnya.