Abdullah, Pembunuh Istri-Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

Kuasa Hukum, M Amin saat berbincang dengan Abdullah
Kuasa Hukum, M Amin saat berbincang dengan Abdullah (fathul)

MALANGVOICE – Jaksa Sri Mulikah, menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Abdullah Luthfianto (56), pembunuh istri, Wiwik Halimah, dan anaknya, Putri Sari Devi dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dasar yang digunakan jaksa adalah hukuman maksimal dalam Pasal 44 Ayat 3, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdullah, Muhammad Amin, mengatakan, menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. Ia memiliki waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan agar hukuman Abdullah diringankan.

“Alasan permintaan keringanan ini adalah karena logika pembunuhan istri dan anak pasti dilakukan oleh orang yang tidak sehat, dalam artian tidak sehat secara psikis,” ungkap Amin kepada MVoice.

Selain itu, Amin juga beralasan umur Abdullah harus menjadi pertimbangan majelis hakim ketika memutuskan hukuman 20 tahun. “Abdullah sudah saya tanya, dia akan tobat atas apa yang dilakukannya. Ini juga alasan meringankan,” sambung Amin.