Aliansi Buat Petisi, Tuntut Toko Modern di Kota Malang Ditutup

Aliansi Menolak Toko Modern Kota Malang saat berunjuk rasa

MALANGVOICE – Aliansi Menolak Toko Modern Kota Malang benar-benar tidak main-main. Mereka bakal menggugat 223 toko modern yang berdiri di kota ini.

Usai aksi demo, Senin (23/11) lalu, di Kantor DPRD Kota Malang, mereka akan melakukan aksi verifikasi faktual, 30 November mendatang. Aliansi juga menuliskan petisi di situs www.change.org.

Petisi ini membeberkan posisi toko modern yang ilegal, karena tidak memilki izin usaha toko modern (IUTM) sebagai amanat Perda No 8 Tahun 2010.

Aliansi juga mengurai dampak buruk adanya toko modern yang selama ini mengebiri toko kelontong yang notabene adalah sendi perekonomian masyarakat.

Petisi ini ditujukan kepada Wali Kota Malang, HM Anton, dan Ketua DPRD, Arif Wicaksono.

Berikut isi petisi sebagaimana dilansir:

TUTUP TOKO MODERN ILEGAL DI KOTA MALANG

Kami dari Aliansi Melawan Toko Modern Ilegal di Kota Malang, yang terdiri dari 10 (Sepuluh) organisasi, yaitu: PMII Unisma, GMNI Unmer, GMNI Kanjuruhan, GMNI IPM, Bara JP, LSM Malang Berwarna, Pemuda Demokrat, GGAA (Good Governance Activator Alliance), KOIN (Komunitas Ongis Nade) dan Paguyuban Pedagang GOTONG ROYONG Bakalan Krajan, menuntut pada Pemerintah Kota Malang, yaitu DPRD Kota Malang dan Walikota Malang, untuk menutup operasional toko moderen illegal yang ada di Kota Malang.

Operasional Toko Modern Ilegal di Kota Malang adalah bentuk nyata pembiaran praktik Usaha Perdagangan Ilegal oleh Pemerintah Kota Malang. Telah terbukti tidak satupun tempat usaha toko modern yang dialasi dengan Surat IUTM (Izin Usaha Toko Moderen), sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat 1 Perda No. 8 tahun 2010 Kota Malang.

Sebaliknya, Operasional Toko Modern Illegal telah menimbulkan berbagai turunan pelanggaran dan dampak pada tata kelola perdagangan di kota Malang, di antaranya ;

a) Pelanggaran tata ruang dan zonasi, bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda No. 8 tahun 2010 Kota Malang.

b) Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

c) Mematikan usaha UMKM, bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM.

d) Pelanggaran pelayanan publik oleh BP2T dan Perindag dengan tidak menjalankan kewenangan yang melekat atas TUPOKSI nya dengan operasional toko modern di Kota Malang yang ilegal, bertentangan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 26 ayat 3 Perda No. 8 tahun 2010 tentang sanksi administrasi.

e) Dinas Perindustrian dan Perdagangan terindikasi tidak pernah menjalankan TUPOKSI terkait dengan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap toko modern, bertentangan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jo UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas uraian beberapa fakta di atas, maka alliansi menuntut :

1. Hentikan operasional toko modern illegal yang secara nyata dan sah tidak memiliki izin operasional sebagaimana ketentuan perundangan mengatur (IUTM).

2. Penataan kembali operasional toko modern di Kota Malang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Link:
Petisi · TUTUP TOKO MODERN ILEGAL DI KOTA MALANG · Change.org –https://www.change.org/p/dprd-kota-malang-dan-walikota-malang-tutup-toko-modern-ilegal-di-kota-malang