Pakar Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Proses Hukum Tindak Korupsi
MALANGVOICE – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika merespon keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang bakal menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage. Pasalnya, dalam perkara korupsi, penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 undangan-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal … Continue reading Pakar Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Proses Hukum Tindak Korupsi
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed