WPFD Jadi Refleksi Jurnalis Patuh Kode Etik dan Independensi

World Press Freedom Day 2017

Jurnalis Malang Raya dan aktivis pers mahasiswa melangsungkan aksi, memeringati WPFD.(Miski)
Jurnalis Malang Raya dan aktivis pers mahasiswa melangsungkan aksi, memeringati WPFD.(Miski)

MALANGVOICE – World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers menjadi bahan refleksi jurnalis.

WPFD momentum mengingatkan kembali bahwa kode etik, UU Pers, pedoman pemberitaan media siber, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), merupakan kitab suci jurnalis.

Mantan Ketua AJI Malang, Eko Widianto, mengatakan, kekerasan bisa dicegah apabila jurnalis bisa bersikap profesionalisme dan menjaga independensi.

“Potensi kekerasan bisa dialami siapa saja. Kekerasan tidak akan terjadi jika jurnalis bisa profesional dan independen,” kata dia, kepada MVoice, usai memeringati WPFD, Rabu (3/5).

Wartawan Tempo ini menyebut, ruang redaksi juga harus independen. Dalam artian bebas dari kepentingan politik dan intervensi pihak manapun.

Eko meminta Polisi agar mengedepankan UU Pers dalam menangani delik pers. Apabila ada wartawan salah pemberitaan, seyogyanya diproses sesuai mekanisme pers, bukan pidana.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis banyak yang belum selesai. WPFD kali ini kami minta aparat agar menuntaskan perkara tersebut, termasuk wartawan yang terbunuh saat di lapangan,” beber Pimred Terakota.id itu.

Di Malang, lanjut Eko, kasus yang menimpa jurnalis masih terjadi. Mulai dari upaya penghalangan kerja, pemukulan hingga perampasan alat kerja jurnalis saat di lapangan.

Prinsipnya, jurnalis dilindungi undang-undang pers.”Jurnalis mewakili publik, bukan media tempat kerjanya dan bukan kepentingan individu

“Dengan WPFD ini, jurnalis bukan sekadar unjuk diri jika dilindungi undang-undang. Akan tetapi, bagian dari sosialisasi ke masyarakat, terutama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, diselesaikan lewat mekanisme yang ada,” jelasnya.

Pilwali Kota Malang 2018, tambah dia, menjadi ujian bagi media. Apakah bisa bersikap independen dan tidak berpihak ke salah satu calon.

Ia mengajak partai politik dapat berkomunikasi dan berinteraksi secara baik dengan jurnalis. Dengan catatan, komunikasi yang dibangun skala wajar.

“AJI Malang sejak awal telah menginisiasi perlindungan hukum dengan menggandeng Peradi, komunikasi dengan Polisi dan Jaksa. Harapannya, Polisi tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik saat menerima laporan sengketa pemberitaan,” pungkas dia.