Wisatawan Kota Batu Wajib Kantongi Surat Rapid Antigen

Suasana rapat Forkopimda (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Forkopimda Kota Batu gelar rapat membahas Surat Edaran (SE) untuk mengatur libur Natal dan tahun baru (nataru) agar aman dan nyaman. Rapat itu digelar di Ruang Rapat Utama Balai Among Tani, Kota Batu, Senin (21/12) sore.

Dalam rapat itu diputuskan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Batu harus sudah melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Dewanti mewanti-wanti bagi wisatawan yang tidak mengantongi surat rapid akan dipulangkan ke daerah asalnya. “Nanti kita hubungi daerah asalnya agar dipastikan untuk pulang ke rumahnya,” jelas Dewanti.

Hal itu dilakukan agar Kota Batu terhindar dari resiko adanya klaster baru. Selain itu ada beberapa kebijakan lain untuk menghindarkan Kota Batu dari resiko tersebut.

Yakni, penutupan Alun-alun Kota Batu dan tidak ada acara pada malam tahun baru. “Di hotel kita larang untuk mengadakan acara, hanya boleh makan malam untuk pengunjung hotel,” jelasnya.

Sedangkan untuk penutuoan Alun-alun Kota Batu ini dilakukan pada malam tahun baru. “PKL yang disana terpaksa harus libur satu hari dulu,” jelasnya.

Dewanti mengatakan bahwa pihaknya memberi fasilitas untuk pindah tempat. Namun jika dirasa terlalu merepotkan ya ia berharap pihak PKL untuk mengikhlaskan satu hari saja.

Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengungkapkan bahwa pengamanan nataru dilakukan dengan satgas gabungan. Pasalnya pengamanan untuk menjamin kanyamanan libur nataru diperlukan sinergi dari semua pihak.

Catur bertutur bahwa sekeras-kerasnya aparat perkerja, jika tidak didukung masyarakat akan sia-sia. “Maka dari itu kita juga memerlukan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga dirinya sendiri,” tandasnya.(der)