Wisata Ilegal dan Fenomena Tumpukan Sampah di Pulau Sempu

Selamatkan Pulau Sempu

Kepala Sub Direktorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah dalam sosialisasi pengelolaan Cagar Alam Pulau Sempu.(Miski)
Kepala Sub Direktorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah dalam sosialisasi pengelolaan Cagar Alam Pulau Sempu.(Miski)

MALANGVOICE – Pulau Sempu di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menyandang status Cagar Alam. Pulau yang memiliki luas 877 hektare ini memiliki daya tarik sendiri.

Selain keindahan berbagai spot di dalamnya, seperti laguna segara anakan. Juga banyaknya satwa liar dan tumbuhan yang tumbuh. Kondisi ini pun menarik minat wisatawan untuk berkunjung, meski Cagar Alam Pulau Sempu terlarang dari aktivitas wisata.

Masyarakat sekitar khususnya para nelayan juga memetik untung dengan tingginya animo wisatawan ke Pulau Sempu. Belum lagi, ada penarikan retribusi dari pemerintah desa.

“Pulau Sempu hanya untuk pendidikan dan penelitian, karena ini merupakan laboratorium alam,” kata Kepala Sub Direktorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah, di Hotel Harris, Rabu (13/9).

Adanya aktivitas wisata ilegal ini juga berdampak buruk. Beberapa tempat rusak akibat pijakan. Selain itu, terdapat tumpukan sampah di beberapa titik di Pulau Sempu. Bahkan, nelayan di pinggir pantai memperoleh beberapa karung berisi botol air minum.

“Mungkin karena tahu kami akan datang, sehingga jumlah sampah di dalam pulau tidak seperti biasanya. Ini dampaknya berlipat, selain menyebabkan kerusakan juga meninggalkan sampah pengunjung,” ungkap dia kesal.(Der/Aka)