Wali Kota Sutiaji Sebut Ketaatan Protokol Kesehatan Warganya Masih Rendah

Salah seorang warga disanksi sosial akibat tak memakai masker, Kamis (10/9). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Ketaatan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 warga Kota Malang masih rendah. Hal itu terbukti dari hasil razia yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (10/9).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kota Malang masih pada angka 55 – 60 persen.

“Banyak yang sudah punya tapi kesadaran untuk memakai kadang rendah. Jadi saat ini bersama-sama kita viralkan bahwa (aturannya) sudah wajib pakai masker,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini kasus penularan COVID-19 semakin mencekam. Pertumbuhan mulai 2 Maret, dari 2 kasus sampai menuju 50 ribu kasus butuh waktu 112 hari, pertumbuhannya lamban. Kemudian, dari 50 ribu ke 100 ribu kasus, tahap atau gelombang kedua ini membutuhkan waktu 32 hari dan semakin cepat penyebarannya.

“Dari 100 ribu menuju 150 ribu kasus membutuhkan waktu 26 hari. Kemudian dari 150 ribu menuju 200 ribu kasus, yang hari ini kita masuk kepada angka 200 ribu lebih, membutuhkan waktu 17 hari,” jelasnya.

Hal itu, menurutnya, dilatarbelakangi faktor ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan. Sehingga berdampak pada angka penularan yang terus bertambah serta penyebaran yang akan semakin tidak terkontrol. Maka, kembali pihaknya menegaskan agar masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Keharusan kita paling tidak menengarai orang itu tertib atau tidak adalah pakai masker, orang yang pakai masker Insya Allah tanda dia akan tertib terhadap protokol COVID-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa penegakan disiplin terhadap protokol COVID-19 di Kota Malang dilakukan oleh Satpol PP.

“Penegakan disiplin dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP, kita dari Polri dan TNI nanti sama-sama untuk mem-backup. Karena di sana yang namanya sanksi sosial dengan sanksi berupa denda,” jelasnya.

Bekas Wakapolrestabes Surabaya ini juga menjelaskan, jika dua orang tidak menggunakan masker maka dia terpapar COVID-19 kemungkinannya 75 – 100 persen. Sedangkan jika dua orang salah satu menggunakan masker, maka kemungkinan terpapar virus sekitar 25 persen.

Masih kata Leonardus, jika kedua orang menggunakan masker di bawah jarak 1 meter masih ada kemungkinan 5 persen penularan.

“Tetapi jika dua orang menggunakan masker dengan jarak 2 meter itu 0 persen. Ini simulasi yang disampaikan oleh WHO, dan menjadi pedoman bagi kita bahwa masker menjadi alat yang utama untuk mencegah COVID-19,” pungkasnya.

Setelah apel gelar pasukan, Wali Kota Sutiaji, dan forpimda berjalan kaki menuju Stasiun Malang Kota Baru guna menertibkan warga yang tidak memakai masker. Sebelum diberikan masker, warga pelanggar disanksi sosial, seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menyapu jalan.(der)