Wali Kota Malang: Sertifikat Tanah Meminimalisir Konflik Sosial

Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak atas Tanah di Taman Garuda Kampung Tematik Glintung Go Green, Selasa (1/9). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan pentingnya legalitas aset, terutama sertifikat hak atas tanah. Sebab, hal itu juga dapat meminimalisir terjadinya konflik sosial.

“Dulu masalah tanah ini tidak banyak dipikirkan, tapi hari ini sudah mulai ada kesadaran bahwa bukti kepemilikan menjadi sebuah keharusan kita semua untuk pegangan supaya kelak tidak akan menjadi chaos dan tidak terjadi konflik sosial,” ujarnya saat menghadiri penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak atas Tanah di Taman Garuda Kampung Tematik Glintung Go Green, Selasa (1/9).

Pada momentum yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia / Badan Pertanahan Nasional, Dr. Surya Tjandra itu, Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan salah satu problem di kota Malang adalah pelimpahan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) dari pengembang.

“Rata-rata para pengembang tidak mau menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kota, alasannya belum selesai site plan. Dan ini akan terjadi permasalahan, untuk itu mohon ada regulasi yang lebih menguntungkan untuk masyarakat,” sambung dia.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Malang bekerjasama dan berkolaborasi Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan digitalisasi.

“Insya Allah 2021 sudah berbasis digital semua, sebagaimana target dari pusat yang menyebut seluruh kota di Jatim harus sudah terdata secara digital,” pungkasnya.(der)