Wali Kota Malang Kembali Diperiksa, Ini Imbauan KPK Terkait Pembahasan APBD

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/8) hari ini. Anton diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Dalam hal ini, Arief Wicaksono disangka menerima suap pada dua perkara, yakni dari Jarot Edy Sulistyono dan Hendrawan Mahruzzaman. Arief sendiri juga kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Namun, kali ini Ketua DPC PDIP Kota Malang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jarot Edy Sulistyono. Selain itu, seorang anggota legislatif lain juga mendapat panggilan, yakni Ketua Fraksi Gerindra, Drs Salamet.

Pria berdarah Madura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Wicaksono. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan, ketiganya dimintai kesaksian terkait dugaan suap yang tengah didalami.

“Penelusuran aliran dana dan proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang menjadi materi yang didalami oleh penyidik pada rangkaian pemeriksaan kasus ini,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.

Dia menambahkan, saat ini KPK menangani beberapa kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD di sejumlah Kabupaten/Kota dan bahkan Provinsi di Indonesia. Terkait ini, Febri menyampaikan kepada para pejabat publik harus menjaga kejujurannya.

KPK mengimbau pada daerah-daerah lain agar memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani ini. Menurutnya, perhatian tersebut diperlukan agar proses pembahasan APBD tidak dijadikan alat untuk tawar menawar untuk kentungan pribadi atau kelompok.

“Pembahasan dan pengesahan APBD yang transaksional apalagi ada unsur suap tentu dapat merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya dapat menikmati uang mereka secara maksimal,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti