Wali Kota Malang Desak Puskesmas dan Rumah Sakit Memudahkan Akses Masyarakat

Wali Kota Malang Sutiaji mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Rujukan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit di Balai Kota Malang, Selasa (29/10). (Humas Pemkot Malang).
Wali Kota Malang Sutiaji mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Rujukan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit di Balai Kota Malang, Selasa (29/10). (Humas Pemkot Malang).

MALANGVOICE – Pemkot Malang ingatkan keberadaan puskesmas dan rumah sakit agar berkomitmen meningkatkan pelayanan. Terutama kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji saat mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Rujukan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit di Balai Kota Malang, Selasa (29/10). Kegiatan ini diikuti seluruh direktur rumah sakit dan kepala puskesmas di wilayah Kota Malang. Sutiaji menegaskan, agar seluruh rumah sakit dan puskesmas melaksakan pelayanan berbasis online dan digital agar transparan.

“Saya ingin agar semua sarana dan fasilitas yang dimiliki masing-masing rumah sakit dan puskesmas dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat. Tentu salah satunya adalah ketersediaan kamar serta dokter yang harus di-update setiap saat. Agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sutiaji tak ingin terulang kembali keluhan dari masyarakat bahwa rumah sakit atau puskesmas tidak menerima pasien BPJS dengan alasan kamar sudah penuh. Namun ketika pasien datang mandiri, mereka langsung dilayani.

“Itulah gunanya transparansi agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik; sehingga sinkronisasi antara pihak puskesmas dan pihak rumah sakit harus berjalan kondusif,” kata alumnus IAIN Malang ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi sistem rujukan dari puskesmas ke rumah sakit dalam rangka peningkatan pelayanan.

“Baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaannya harus kita atur dengan benar. Administrasi yang rumit dan menyusahkan harus dipangkas dan disederhanakan,” kata Supranoto.

“Terjalinnya sistem rujukan yang lebih baik lagi di wilayah Kota Malang antara puskesmas dan rumah sakit serta mewujudkan percepatan pelayanan juga menjadi tujuan terlaksananya kegiatan ini,” imbuhnya.(Hmz/Aka)