WALHI Desak BLH Transparan Informasi

MALANGVOICE- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang memberikan data dan informasi terkait perizinan pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Desakan itu tertuang dalam amar putusan Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/9) kemarin. Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon (BLH Kabupaten Malang) untuk memberikan seluruh data dan informasi sebagaimana paragraf di atas paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya dalam rilis dari WALHI Jatim yang diterima MVoice.

Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena permintaan informasi yang diajukan WALHI Jatim tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH), tidak mendapatkan tanggapan informasi yang dibutuhkan.

Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

Adanya usaha pertambangan di wilayah kawasan lindung ini yang mendasari pertimbangan WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi. Langkah ini untuk mencari tahu lebih lanjut status perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, yang patut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2012, terutama jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.

Sehingga, jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut.

Apalagi jika kita melihat kepada UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa Kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung. Karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.-