Waduh, Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Kota Malang

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda

Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (27/12), harus ditunda karena forum tidak memenuhi kuorum. Dari total keseluruhan anggota legislatif, hanya 18 orang yang hadir.

Padahal, Wali Kota Malang, HM Anton, sudah hadir di Ruang Rapat Paripurna, bersama para kepala SKPD jajarannya. Dari 18 anggota dewan, hanya mewakili dua fraksi, yakni PDIP dan PKB . Ini berarti sebanyak enam fraksi mangkir, masing-masing PAN, Golkar, Demokrat, PPP-Nasdem, Gerindra, dan Hanura-PKS.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang. Tiga Ranperda itu yakni tentang limbah domestik, pencemaran air, dan bencana daerah.

Ketua DPRD, Arief Wicaksono, mengakui, mayoritas fraksi memang belum siap menyampaikan pendapat akhir. Hal itu disebabkan, surat evaluasi Gubernur Jatim terkait Ranperda itu baru diterima pagi (27/12) tadi.

Rapat itu sendiri, dalam undangan tercatat dimulai pukul 10.00 WIB. Sempat molor sekitar dua setengah jam, rapat akhirnya dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung ditunda ketika diketahui tidak memenuhi kuorum.

“Sebenarnya bisa dilanjutkan malam nanti, tapi tidak memungkinkan karena agenda cukup padat. Wali kota harus ke Jakarta, pesawatnya pukul 14.00, jadi belum tahu kapan dilanjutkan,” kata politisi PDIP itu.