Waduh, Polres Malang Digugat

Suasana sidang pra peradilan (Tika)

MALANGVOICE- Lagi-lagi Polres Malang digugat warga dalam pra peradilan. Kali ini pemohon adalah Heri Prayitno (51), warga Jalan Perunggu, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Siang ini, sidang pra peradilan pertama digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Salah satu kuasa hukum Heri, Leo A Permana menjelaskan, kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lawang atas tuduhan penipuan dan pemalsuan surat.

“Anehnya, dari awal tidak ada proses pemeriksaan dari tim penyidik Polsek Lawang. Tiba-tiba saja sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya ditemui usia sidang pra peradilan, di ruang Garuda.

Dia menjelaskan, pihaknya menempuh upaya hukum karena dianggap penetapan tersangka pada Heri dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Ya tim penyidik seharusnya kan tahu prosedurnya bagaimana,” tegasnya.