Waduh… Pemuda Sukun Setubuhi Pacar di Villa Songgoriti

Tersangka pencabulan saat rilis di Mapolsek Junrejo.(miski)
Tersangka pencabulan saat rilis di Mapolsek Junrejo.(miski)

MALANGVOICE – Perilaku tak terpuji pemuda Sukun, Kota Malang, Shaleh alias Ical (23), tidak patut ditiru. Dia sengaja menyetubuhi pacar demi memuaskan nafsu birahinya.

Usai mengajak berhubungan sang pacar yang ia baru kenal satu bulan lewat via BBM, tersangka lantas menghilang dan tidak ada komunikasi dengan sebut saja korban bunga, warga Malang.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada 1 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di Villa Songgoriti, Kota Batu.

“Karena tidak ada komunikasi sama sekali. Korban bercerita ke ibunya. Tanggal 3 Januari ibu korban melapor ke Polres Batu,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, ketika rilis kasus, Selasa (21/2).

Tersangka baru ditangkap pada 12 Januari lalu di Jalan Raya Sukun, Kota Malang. Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan hubungan seks dengan korban. Saat ini kasusnya sudah P21 dan selanjutnya akan disidangkan.

Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang menyebutkan bagian V korban terdapat robekan. Namun, tidak ada bekas kekerasan di tubuh korban.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Korban terbuai dengan rayuan tersangka, sehingga ia mengiyakan ajakan tersangka,” jelasnya.

“Kamu bener-bener serius denganku aku ta, aku takutnya kamu gonta ganti cowok. Korban”Iya, aku serius,”Kalau kita sama-sama serius aku akan sayang dan cinta sama kamu dan kita jalani hubungan pacaran ini dengan keterbukaan,” Kapolres menyitir isi percakapan tersangka dan korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.