Waduh, Demi Pungutan Sekolah, Siswa Disamakan Kendaraan Parkir

Kris ditemui wartawan di Dindik (anja)

MALANGVOICE – Di era Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun ini ternyata masih marak pengaduan warga, terutama wali murid, terkait pungutan liar di sejumlah sekolah.

Menurut informasi yang diterima dari Kriswindari, anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), salah satu wali murid dari SDN Bumiayu, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedung Kandang, mengaku resah, karena setelah siswa diterima, wali murid dipaksa membayar bantuan Rp 1 juta untuk peningkatan kualitas pembangunan, seperti peningkatan pagar dan pengadaan LCD.

Hal itu diketahui wali murid pada Rabu (29/06) kemarin, saat rapat wali murid dengan pihak sekolah. Dalam hasil rapat, pihak sekolah mengibaratkan, calon siswa yang akan belajar di sekolah layaknya kendaraan yang senantiasa parkir.

“Ketika berhenti di satu tempat, kendaraan saja mesti bayar Rp 2000 sampai Rp 3000. Sama halnya siswa sekolah, dari pagi hingga siang, hendaknya membayar Rp 500 setiap harinya, dikalikan selama 1 tahun, terus dikalikan lagi sepanjang 6 tahun lama sekolah… Lha masak murid disamakan kendaraan parkir sih,” sesal Kriswindari menirukan keluhan wali murid, beberapa menit lalu.

Dari rincian di atas, wali murid membayar total Rp 1.096.000, dan dibulatkan menjadi Rp 1 juta. Pelunasan ditargetkan maksimal pada 30 Juni 2016, alias hari ini.

“Jika hal ini tidak segera diselesaikan, wali murid diminta mengambil berkas, atau bila tidak melunasi, tidak akan mendapat seragam olahraga,” sesal Kris lagi.