Waduh! Aset Senilai Rp 100 Miliar Kota Batu Dipegang Pihak Ketiga, Lalu…?

Aset yang seharusnya milik Kota Batu (istimewa)

MALANGVOICE – Kota Batu sudah berdiri selama 15 tahun. Demikian, banyak aset yang seharusnya dipegang pihak pemkot, masih dipegang pihak ketiga. Bukan jutaan, aset itu bernilai hingga miliaran rupiah.

MenurutKepala Badan Keuangan Aset Daerah, Zadim Efisiensi, jika ditotal aset itu senilai Rp 100 miliar.

Zadim mengatakan beberapa aset milik Pemkot Batu yang masih atas kuasa pihak ketiga. Salah satunya rumah dinas yang ada di Jalan Abdul Gani Atas, yang masih dipergunakan untuk praktek dokter gigi Edi Hartono.

“Itu (rumah Edi) sudah kami somasi dan meminta pengosongan sejak beberapa tahun lalu. Tetapi pengacara dokter Edi yang menolak,” kata Zadim.

Zadim juga tak mengetahui pasti alasan penolakan itu. Padahal, kata Zadim rumah milik Pemkot Batu itu harusnya kembali ke tangan Pemkot Batu 5 tahun lalu.

Tak hanya rumah itu, Zadim menyebutkan, gedung bekas Dinas Pendidikan Kota Batu. Gedung itu sertifikatnya juga masih dikuasai oleh notaris dari pihak ketiga juga. Padahal harus kembali jadi milik pemkot sejak dua tahun lalu.

Demikian juga Songgoriti. Seharusnya sejak berdirinya Kota Batu, Songgoriti ibu diserahkan ke Pemkot Batu. Nyatanya masih dipegang Kabupaten Malang.

Sebagai solusi, Pemkot Batu selain meminta bantuan kepada Kejaksaan, juga telah memblokir Sertifikat Hak Usaha Bangunan. Dengan begitu, pihak yang terkait tidak bisa memperpanjang izin bangunan.

“Kami minta bantuan kejaksaan supaya segera selesai masalah ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah, mengatakan pihak kejaksaan akan bermediasi, terutama terkait rumah dinas yang dipakai oleh Drg Edi.

“Kami lakukan mediasi pendekatan terhadap pengacara untuk rumah dinas di Jl Abdul Gani atas itu,” pungkas Nur.