Waduh, 22 Ribu UMKM di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat

Salah satu produk UMKM yang dipamerkan berupa bawang goreng dalam kemasan (fia)

MALANGVOICE – Sedikitnya 22 ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdata di Disperindagsar Kabupaten Malang ternyata belum memiliki label Standart Nasional Indonesia (SNI). Biaya sertifikasi mencapai Rp 15 juta menjadi kendala pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi produknya.

Kepala Disperindagsar, Helijanti K menjelaskan, biaya sertifikasi yang mahal tersebut dialokasikan salah satunya untuk asesor dan uji lab. Untuk mengantisipasi kekurangan biaya sertifikasi produk, Disperindag selama ini memanfaatkan program sertifikasi di tingkat provinsi dengan mengirimkqan 10 komoditas untuk bisa mendapatkan label SNI.

“Kalau nggak memanfaatkan program provinsi, pelaku UMKM akan kesulitan karena biayanya besar,” kata Heli.

Kepala Bidang Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan Disperindagsar, Agus Satriyo menjelaskan, sertifikasi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu sertifikasi wajib dan sukarela. Untuk komoditas sertifikasi wajib, ada 102 unit usaha yang sudah mengantongi SNI, salah satunya unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), garam beryodium, hingga kopi.

“Kebanyakan industri menengah – besar. Karena kalau industri kecil masih berat dengan biayanya,” jelas Agus.

Ia menuturkan, khusus untuk komoditas wajib sertifikasi, ada sanksi pidana jika tidak memiliki label SNI. Sehingga mau tidak mau harus mengantongi SNI. Belum adanya pelaku UMKM yang bersertifikasi menurut Agus, selain harga sertifikasi yang tinggi, juga dikarenakan makanan tidak masuk dalam sertifikasi wajib. Sementara dari 22 ribu UMKM, 60 persen diantaranya adalah produk makanan.

“Jangankan SNI, BPOM saja juga banyak yang belum punya. Selama ini paling banyak PIRT,” ungkapnya.