Waduh, 15 Tower yang Pernah Disegel ‘Nyala’ Lagi

Kepala Satpol PP, Agoes Edy Putranto.

MALANGVOICE – Sebanyak 15 tower single pole yang beberapa waktu lalu disegel dan dicabut listriknya, diketahui kembali beroperasi.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, mengatakan, berdasar laporan Kepala Bidang Trantibum, tower yang tidak memiliki izin sama sekali itu kini kembali hidup, karena ada yang memasang kembali sambungan kabelnya.

“Laporan terakhir, semua tower yang pernah kami segel aktif kembali,” tegas Agoes, beberapa menit lalu.

Tower-tower ilegal itu tersebar di beberapa titik, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kalpataru, Jalan Melati, dan beberapa kawasan lain, yang selama ini dikabarkan berdiri hanya berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara perusahaan dan Pemkot.

“Jadi tidak ada izin sebagai tindak lanjut PKS, artinya tower itu ilegal,” ungkapnya.

Ditanya ihwal penaganan terhadap tower ilegal yang sebenarnya sudah disegel itu, Satpol mengaku sudah berulang kali mengirim surat ke perusahaan agar tower segera dirobohkan seperti di Jalan Lembang.

Namun surat resmi dari instansi belum ada tindak lanjut, sedangkan tindakan Satpol PP menurunkan tower masih terkendala alat dan anggaran.

“Kamii sudah sering menyurati, lha ini kok malah kembali dihidupkan, minggu depan akan kami segel dan potong kembali kabelnya,” tegasnya.