Vaksinasi Bulan Ramadan, Wakil Ketua MUI Kota Malang Sarankan Malam Hari

Ilustrasi vaksinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, (MG2).

MALANGVOICE – Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang, Kyai H Chamzawi menyarankan sebaiknya vaksinasi di Bulan Ramadan dilakukan pada malam hari sebagai antisipasi efek pascavaksin.

Efek yang dialami sesudah vaksinasi satu orang dan orang lainnya memang berbeda. Beberapa orang setelah vaksin tubuhnya bereaksi seperti pusing, mudah lapar, dan lain sebagainya.

“Kalau ada efek samping, itu seyogyanya ya dilakukan pada malam hari,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui telpon WhatsApp, Minggu (11/4).

Lebih lanjut, Chamzawi mengatakan untuk vaksinasi di bulan puasa sendiri diperbolehkan sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan komisi Fatwa MUI Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksin covid-19 saat berpuasa.

“Itu menurut hukum Islam kalau vaksinasi itu tidak apa-apa,” tuturnya.

Sebab, dalam istilah Islam suntik dibagi menjadi dua. Pertama untuk berobat, kedua untuk makan. Sedangkan vaksinasi covid-19, dimasukkan dalam kategori untuk pengobatan.

“Jadi jika vaksin ini untuk berobat tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan jika untuk makan atau memasukkan melalui jalan-jalan berupa mulut dan lain-lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Malang, menjelaskan bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tetap berlangsung sesuai dengan instruksi yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Jadi kami meneruskan instruksi dari Kemenkes saja, untuk bulan puasa, vaksinasi tetap kami gelar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif.(end)

Comments are closed.