Underpass Boleh, Asal Non APBD dan Sesuai Perda

Kawasan Stasiun Kota Baru dan Taman Trunojoyo

MALANGVOICE – Rencana Wali Kota Malang, HM Anton, membangun jembatan bawah tanah (underpass) di Stasiun Kota Baru-Taman Trunojoyo, mendapat perhatian khusus DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menegaskan, pihaknya tak keberatan dengan pembangunan underpass, asal tidak menggunakan dana APBD dan tidak menabrak peraturan daerah.

“Saya mendengar underpass diusulkan dengan dana CSR, gak masalah, asal rencana pembangunannya tidak melanggar peraturan,” kata Bambang kepada MVoice, Jum’at (21/8).

Dijelaskan, Taman Trunojoyo merupakan kawasan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH). Artinya, jika pembangunan underpass sampai merusak atau mengubah taman, Dewan tak segan-segan menolak.

“Kita lihat detile engineering desing (DED)-nya dulu, kalau sesuai dan gak ada melanggar perda, saya kira gak masalah,” tegas Bambang.

Politisi Golkar itu berharap kepada Pemerintah Kota Malang agar selalu mengkomunikasikan dana CSR kepada Dewan, agar mekanisme pemberian bantuan bisa diketahui.

“Kita tidak tahu CSR itu dalam bentuk uang atau dalam bentuk bangunan. Kalau CSR, terus nanti kesannya kita gak sinkron dengan pemerintah,” imbuh dia.

Sementara itu Wali Kota Malang, HM Anton, berharap agar Dewan tidak terlalu pesimis dengan pembangunan underpass.

“Jangan pesimis dulu, DED-nya saja belum jadi, nanti kita akan perlihatkan dan presentasikan bagaimana desain jembatannya,” kata Anton.