UMK Kota Malang Tahun 2022 Resmi Rp2.994.143,98, SPSI Mengaku Tak Berkutik

Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah resmi menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

UMK Kota Malang yang pada 2021 sebesar Rp2.970.502 naik menjadi Rp2.994.143 pada tahun 2022.

Kenaikan tersebut tidak jauh berbeda dengan usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.

Usulan kenaikan upah yang diajukan Pemkot Malang sebelumnya sebesar Rp23 ribu. Nominal itu didapat dari hasil rapat koordinasi yang digelar Disnaker-PMPTSP Kota Malang bersama dengan dewan pengupahan.

“Kita terima yang menjadi keputusan dari Provinsi (Jatim). Intinya di sini mekanisme (usulan kenaikan UMK) telah kita lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian. Harapannya tak ada kepentingan lain,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (1/12).

Ia pun berharap melalui kenaikan UMK di tahun 2022 nanti bisa menjadi penengah kebutuhan pekerja maupun kepentingan investasi daerah.

“Ada dua sisi yang harus disadarkan pada semuanya. Investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya,” ucap Sutiaji.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno menyampaikan dalam penentuan UMK Kota Malang tahun 2022 pihaknya merasa tidak berkutik.

Hal itu disebabkan penentuan UMK saat ini berdasarkan pada perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kita pekerja tidak dapat berbuat banyak, karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS,” terangnya.

Terakhir, Suhirno hanya bisa berharap kenaikan UMK mendatang bisa kembali seperti tatanan awal, bahwa proses persetujuan kenaikan UMK melalui unsur pekerja/Buruh, Apindo hingga unsur pemerintah.

“Ya kalau bisa dikembalikan seperti dulu. Dewan Pengupahan survey pasar dan hasilnya ditambah inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Kemudian diputuskan dari unsur Apindo dan Pemerintah yang diajukan ke Kepala Daerah untuk mendapat rekomendasi usulan ke Gubernur,” tandasnya.(end)