Tuntut Pencabutan PP 78/2015, Ratusan Buruh Luruk Balai Kota

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) meluruk Balai Kota Malang, Selasa (1/11). Dalam demonstrasi kali ini, buruh menuntut penghapusan sistem yang dinilai menjadi pemicu pengupahan murah.

Mereka menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 dicabut. Humas SPBI, Firman Rendi, menyatakan, berlakunya peraturan itu sebagai pedoman penentuan upah minimum, menjadi preseden buruk yang dialami buruh.

“Penentuan upah minimum tidak lagi berdasarkan survei riil di lapangan, tapi hanya berdasarkan data BPS,” ungkapnya.

Menurut Firman, tidak adanya survei lapangan membuktikan, kebijakan itu tidak berpihak pada buruh. Dengan dalih menciptakan kepastian hukum, lanjut dia, pemerintah justru mengabaikan peraturan yang sebelumnya diterapkan.

“PP 78 ini bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada UU itu, Pasal 88 Ayat 4 berbunyi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan layak dan dengan memperhatikan produkivitas dan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.