Tunggu Tahapan Selesai, Pedagang Siap Relokasi

Jubir Pedagang, Sutrisno. (hamzah)

MALANGVOICE – Para pedagang Pasar Blimbing akan mematuhi surat edaran Dinas Pasar Pemkot Malang soal relokasi dimulai tanggal 23 September ini, Namun, pedagang meminta sebelum dilakukan relokasi perlu adanya tahapan pembangunan.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah dinas pasar bersama investor PT Karya Indah Sukses (KIS) dan perwakilan pedagang melakukan pertemuan. “Kami tidak menolak relokasi selama tahapan itu selesai, kalau belum kami menunda dulu relokasi,” kata juru bicara pedagang Pasar Blimbing, Sutrisno, usai menggelar rapat kerja dengan Komisi C, Selasa (15/9).

Ia menceritakan pada pertemuan itu dijelaskan mengenai site plan pembanguman pasar. Setelah pemaparan itu Dinas Pasar Pemkot Malang memutus agar tanggal 23 September ini pedagang harus relokasi. “Kalau surat edaran dari pemerintah itu hak mereka, tapi kan tidak ada hitam di atas putih, intinya kami meminta agar tahapan itu dilalui dan tuntas,” tegasnya.

Beberapa tahapan yang diinginkan pedagang, yakni kejelasan mengenai jumlah pedagang sebanyak 2.250. Selain itu, site plan pasar juga harus jelas dan tidak merugikan pedagang. Pasar relokasi di stadion Blimbing, juga dituntut pedagang agar ditata secara baik disertai dengan penambahan beberapa fasilitas.-