Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Sales Ini Dibekuk Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui berinisial MZ (33) ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan IR Rais, Sukun, Kota Malang, Rabu (23/11) malam.

MZ diduga menunggu pembeli sabu-sabu. Namun hal itu urung dilakukan karena ia sudah dibekuk polisi. Saat digeledah petugas, ditemukan satu klip kecil sabu-sabu seberat 0,79 gram.

“Saat itu pelaku sedang menunggu di pinggir jalan. Karena tingkahnya mencurigakan, polisi segera ambil tindakan,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Made Marhaeni, Sabtu (25/11).

Pelaku yang bekerja sebagai sales ini kemudian digiring ke Polres Malang Kota untuk diamankan dan diselidiki lebih lanjut. “Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga ada kawanan lain,” tegas Heni, sapaan akrabnya.

Pelaku merupakan warga asal Kasin, kini duduk manis di dalam tahanan. Ia diancam Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)