Tukang Parkir Asal Bandulan Simpan Ganja 1,17 Kg

MALANGVOICE – Tukang parkir asal Bandulan, RK (31) terpaksa berurusan dengan polisi. Tak main-main, ia kedapatan mempunyai seberat 1,17 kg dan sabu seberat 3,67 gram.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, barang haram itu didapat saat polisi menggeledah rumah pelaku.

“Kami dapat informasi langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Akhirnya didapati pelaku menyimpan narkoba di rumahnya,” kata Syamsul.

Ganja sebanyak itu, kata Syamsul diduga dipasok dari seseorang. Pihaknya kini masih menyelidiki kasus ini dan berharap bisa menangkap pelaku lain.

Saat ini RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malang Kota. dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Der/Ulm)